RUU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta
• RUU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Transaksi
Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya.
·
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
·
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
·
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat.
·
Jaringan Sistem
Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka.
·
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·
Sertifikat
Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
·
Lembaga Sertifikasi
Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.
·
Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
·
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
·
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
·
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik.
·
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi
melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk
oleh Presiden.
• UU NO.19 TENTANG HAK
CIPTA
UU RI No. 19 tahun 2002 yang dimaksud dengan Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan UU yang berlaku. Sedangkan Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bentuk
ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau teknologi.
Pelanggaran atau penyalahgunaan hak cipta bisa dalam bentuk apa saja, seperti mengaku sebagai si pencipta, memalsukan hasil ciptaan, menyebarkan hasil ciptaan secara illegal, tidak mempunyai izin untuk menggunakan hasil ciptaan, dll. Seperti yang kita tahu, banyak sekali kasus pelanggaran atau penyalahgunaan hak cipta yang dialami oleh bangsa Indonesia. Bukan hanya bangsa Indonesia yang menjadi korban, tetapi juga bertindak sebagai pelaku pelanggaran.
Yang paling sering terjadi yaitu pengakuan Negara Malaysia atas kebudayaan Indonesia yang mereka klaim sebagai kebudayaan mereka. Berikut beberapa daftar kasus kebudayaan Indonesia yang pernah diakui oleh Malaysia :
1. Malaysia mendaftarkan tarian Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan dalam Seksyen 67 sebagai Akta Warisan Kebangsaan 2005. Padahal tarian Tor-tor merupakan salah satu tarian yang dimiliki oleh masayarakat suku Batak, Sumatera Utara.
2. Batik merupakan salah satu yang pertama diklaim oleh Malaysia sebagai warisan kebudayaan milik negaranya. Klaim atas batik ini akhirnya dimenangkan oleh Indonesia melalui Unesco pada 2 Oktober 2009.
3. Tari Pendet yang merupakan tarian khas asal Pulau Bali juga diklaim oleh Negeri Jiran melalui sebuah iklan pariwisata ‘Visit Malaysia’.
4. Salah satu website Malaysia menyebutkan bahwa Angklung berasal dari Malaysia tepatnya dari kota Johor.
5. Awal dari klaim ini adalah pada saat website Kementrian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia memasang gambar Reog Ponorogo dan menyebutnya sebagai tarian asal Malaysia yaitu Tari Barongan.
6. Pada bulan Oktober 2007, iklan pariwisata Malaysia yang bertema ‘Malaysia Truly Asia’, menggunakan penggalan dari lirik lagu Rasa Sayange yang merupakan lagu khas Maluku.
Menurut Ketentuan Pidana Pasal 72 diantaranya :
(1). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak RP 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(2). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sebenarnya masih banyak lagi kasus kebudayaan Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Tetapi mengapa terlalu sering kasus seperti ini terjadi pada bangsa kita? Apa karena bangsa kita dianggap lemah oleh Negara lain? Apa karena di hukum Indonesia tidak cukup ‘hebat’? Atau karena kita sebagai bangsa Indonesia yang tidak pernah mengetahui apa saja sebenarnya kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa kita, sehingga Negara lain mencari celah untuk mengakuinya. Oleh karena itu, kita jangan pernah segan untuk mempromosikan dan ‘memamerkan’ semua kebudayaan asli Indonesia yang begitu beraneka ragam dan patut dilestarikan.
Sumber :