Campus

gundar

Halaman

-

Photobucket Photobucket

Sabtu, 14 Juni 2014

Trip Bromo

Penulis kali ini akan membagi tulisan tentang pengalaman penulis adapun tulisan ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya “Pulau Senpu”. Setelah puas dengan pulau senpu, kami pun akhirnya pulang ke rumah nenek penulis dan beristirahat untuk melepas lelah setelah dan mengisi kembali energi kami untuk berlibur di Malang. Puas beristirahat dengan sejuknya kota Malang, kami pun memutuskan untuk pergi ke Bromo, untuk menikmati sunrise dan melihat kawah gunung bromo.

Setelah menentukan tujuan kami pun mencari informasi perjalanan ke Bromo, dengan catatan, penulis sudah melakukan 2x perjalanan ke Bromo menggunakan mobil jeep, jadi penulis pun merekomendasikan untuk menyewa jeep, kami mencari informasi dari internet, dan mulai menghubungi agen agen travel Bromo, dan yah ternyata harga sewa jeep dari kota malang ke bromo sedang menjulang tinggi, kami pun tidak setuju dan mencari alternatif lain, yaitu menyewa jeep dari kawasan bromo, setelah dapat penyewaan kami membayar uang muka karena kesoktauan dan optimis kami mengiyakan saja soal lokasi tempat penyewaan jeep, kami di informasikan jam 02.30 paling lambat sudah sampai lokasi penyewaan.

Dengan rencana jam 20:00 berangkat dari rumah nenek menggunakan motor sewaan dan mengira urusan jeep sudah beres, kami pun sedikit bersantai serta melakukan persiapan untuk pemberangkatan. Malam menjelang dan ternyata kota Malang sedang di landa hujan sedang sehingga kami pun menunda jam keberangkatan sampai jam 21:00, masih mengontak via sms dengan penyewan jeep kami di beri rute ke tempat penyewaan jeep dan mengiyakan, lalu kami membuka google maps dari smartphone dan mencari rute ke bromo.

Mengikute rute yang ada di maps ternyata jauh berbeda dari yang sampaikan dari penyewaan jeep dan jam sudah menunjukan waktu 23:00, sedangkan kami sudah berada di bawah kaki bromo dan disini kami pun sangat bingung, kami berhenti di sebuah pos istrirahat untuk para jeep dan bertanya – tanya kepada orang sekitar, termasuk bertanya penyewaan jeep di sekitar. Dari situ kami mendapatkan info ternyata tempat penyewaan jeep yang sudah kami bayar uang muka nya ada di utara bromo sedangkan kami ada di selatan bromo, kami pun berunding dan bertanya tanya, karena desakan dan dikatakan aman oleh orang sekitar kami pun memutuskan untuk naik motor ke tempat tujuan.

Sepengalaman penulis untuk sampai ke bromo harus melewati pedang pasir / savana yang sangat luas, dan mengingat perjalanan malam hari, di padang pasir / savana akan menjadi sangat gelap dan ya, sangat dingin. Dengan modal nekat kami pun akhirnya menjalaninya jalan yang gelap curam dan jalan yang sedikit rusak dan memang sangat cocok untuk mobil jeep, kami lewati dengan motor matic ditambah udara malam di kawasan bromo yang sangat dingin serta rerintikan hujan mengikuti sepanjang perjalanan, perlahan tapi pasti akhirnya kami sampai di sebuah pos pembayaran, disini titik awal dari kawasan padang pasir / savana bromo dan dari sini juga tidak ada petunjuk arah hanya ada jejak atau bekas ban jeep dan lampu – lampu yang jauh agar kita sampai ke tempat tujuan, hanya kadang ada 1-2 jeep yang lewat itu pun dengan kecepatan tinggi sehingga tidak memungkinkan untuk kami yang membawa motor dengan jalan pasir yang terkadang blok dan licin untuk mengikuti.

Dan akhirnya setelah terkagok kagok, jatuh, dan hampir hilang arah di padang pasir / savana bromo yang sagat luas, dengan insting dan jejak ban mobil dan lampu kami pun akhirnya sampai di sebuah kawasan sunrise bromo, atau biasa disebut mentigen. Masih jam 02:30 terlalu pagi untuk menyambut sunrise, kami pun istirahat, makan dan minum kopi, disini Arya sadar akan dompet nya yg hilang dan sepertinya hilang di padang pasir / savana, kami berniat mencarinya setelah sunrise, 03:30 kami memutuskan untuk mencari tempat sunrise yang bagus, setelah bertanya – tanya yang memungkinkan untuk kami sangat dekat daerah mentigen ada tempat untuk menikmati sunrise. Setelah mendapatkan tempat kami menunggu sunrise sambil kembali minum kopi untuk menghangatkan diri, karena memang sagat amat dingin diatas sana.



            Setelah Banyak pengabadian momen di tempat sunrise, kami melanjutkan perjalanan ke kawah bromo, tapi sebelum itu kami pun mencari dompet Arya yang hilang, saat pencarian ternyata tidak ditemukan dompet nya, kami melanjutkan perjalanan ke kawah bromo, parkir di kaki kawah bromo, kami harus berjalan kurang lebih 15 menit untuk mencapai kawah Bromo.





Baca Selengkapnya...

Pulau Senpu


Penulis kali ini akan membagi tulisan tentang pengalaman penulis adapun tulisan ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya “Trip kota Malang”. Setelah puas beristirahat kami akhirnya merencakan untuk pergi ke Pulau Sempu yang ada di daerah Sendang Biru, Malang Selatan.
Sore itu 22 Mei 2014 kami memutuskan untuk menyewa tenda untuk melakukan camp di Pulau Senpu, dengan bantuan saudara penulis yang mengikutsertakan diri untuk berpergian bersama, kami dapat tempat untuk penyewaan tenda dan alat – alat perkemahan lain, setelah mendapatkan semua keperluan kemah untuk 2 hari, kami masih harus mencari alat transportasi untuk perjalanan ke Sendang Biru, dengan mencari – cari informasi di internet, kami mendapatkan rute dan angkutan umum yang bertujuan kesana, tetapi setelah berkonsultasi dengan saudara penulis yang sudah 3 kali melakukan perjalanan ke Pulau Senpu, dia merekomendasikan untuk menyewa motor saja, karena lebih murah dan lebih cepat. Atas usulnya lah kami akhirnya mencari  cari lagi tempat penyewaan motor di sekitar rumah nenek, setelah menelpon beberapa tempat penyewaan motor akhirnya kami mendapatkan 2 motor untuk besok pagi, karena mengira semua persiapan sudah terpenuhi, malam itu kami pun memutuskan untuk berjalan – jalan ke sekitar untuk mencari makan / jajan – jajan.
Pagi itu 23 Mei 2014 kami dikejutkan dengan dibatalkannya penyewaan motor dikarenakan si penyewa melakukan perpanjangan sewa motor, dan kami harus mencari lagi penyewaan motor, dengan bantuan saudara penulis juga lah akhrinya kami mendapatkan 2 motor sewaan. Setelah packing baju alat tenda, beberapa makanan siang itu juga kami langsung berangkat menuju Sendang Biru. Setelah kurang lebih 2 jam perjalanan kami sampai di pantai Sendang Biru, setelah menitipkan motor dan makan, kami pun harus melakukan daftar dan penyuluhan tentang cagar alam Pulau Senpu, disini dijelaskan bahwa Pulau Senpu bukan kawasan untuk wisata dll, karena Pulau Sempu adalah kawasan hutan yang dilindungi oleh pemerintah.

            Untuk sampai ke Pulau Senpu kami menyewa sebuah kapal untuk 1 rombongan dan untuk menjelajahi hutan di Pulau Senpu, kami di rekomendasikan untuk menyewa guide agar tidak tersesat dan lebih mudah dalam melakukan perjalanan dan kami pun diingatkan untuk membawa perbekalan terutama air mineral yang cukup untuk menginap disana. Tidak sampai 15 menit dari Sendang Biru kita sampai di Pulau Senpu. Di Pulau Sempu kami bertujuan untuk mendirikan tenda di Danau Segara Anakan. Untuk Sampai ke tempat tujuan kami dan guide harus melakukan perjalanan denga berjalan kaki sekitar 1 – 2 Jam dengan jalan yang masih sangat alami, lengkap dengan tanah, akar dan karang yang kadang terjal dan juga curam, beruntung kami kesana dalam keadaan tanah yang kering.





Danau Segara Anakan telah terbentuk sejak berjuta-juta tahun lalu. Dikelilingi bukit - bukit karang yang menjulang tinggi, membuat ombak laut selatan yang ganas tidak dapat masuk ke dalam Segara Anakan.  Air laut yang mengisi telaga masuk melalui lubang dari karang yang secara konstan selalu menembus Segara Anakan. Karena sudah terlalu sore sesampainya di Sagara Anakan kami langsung mendirikan tenda untuk beristirahat di malam hari, di malam harinya kami membuat api unggun sambil menikmati suasana di tepi pantai dengan beratapi langit yang penuh bintang dan mendengar suara ombak yang tenang serta dibuai angin yang sepoi – sepoi menjadi pengalaman yang tak terlupakan sendiri buat penulis.




Baca Selengkapnya...

Trip kota Malang

Penulis kali ini akan membagi tulisan tentang pengalaman penulis yang baru saja terjadi beberapa minggu terakhir, tepat nya tanggal 23 Mei 2014. Berawal dari jeda waktu UTS yang berkepanjangan, membuat penulis dan teman - teman penulis merancanakan liburan, dan memutuskan untuk berlibur ke kota Malang, sebagai catatan, kota Malang adalah kampung halaman penulis disana terdapat rumah nenek penulis, hampir tiap tahun penulis melakukan perjalanan ke kota ini untuk keperluan mudik lebaran ataupun sekedar jalan – jalan. Tulisan kali ini penulis akan membagikan cerita pengalaman penulis ke Pulau Senpu, Malang. Penulis melakukan perjalanan bersama 3 teman kelas dikampus Agi, Arya dan Dean.

Penulis dan teman – teman penulis melakukan perjalanan ke kota Malang menggunakan kereta api yang di jadwalkan berangkat dari Stasiun Senen pada tanggal 21 Mei 2014 jam 13:40. Sedikit perjuangan untuk sampai kereta api hampir telat dengan jadwal keberangkatan kereta dikarenakan terlalu siang berkumpul dan telat menukarkan tiket yang dibeli dari supermarket, sesampainya di kereta penulis agak sedikit terkejut kereta ekonomi yang ber-AC ini, berbeda sekali dengan terakhir kali penulis menaiki KA Matarmaja rute PS Senen  - Malang, kali ini jauh lebih bersih dan sudah dilengkapi dengan fasilitas listrik / steker / colokan listrik / stop contact, jadi aman mengisi 18 jam perjalanan dengan handphone dan perangkat listrik lain.

22 Mei 2014 ± Jam 07:00 penulis akhirnya sampai di kota Malang, sedikit terlambat dari jadwal yang ditentukan. Keluar stasiun penulis untuk sampai kerumah nenek penulis naik angkutan umum dengan seri ADL, sesampainya di rumah nenek, penulis dan 3 teman penulis lainnya istirahat dan merencanakan perjalanan liburan di kota Malang.

Baca Selengkapnya...

RUU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta


RUU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta

RUU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·         Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·         Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·         Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·         Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·         Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·         Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·         Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·         Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·         Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·         Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·         Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·         Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·         Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·         Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·         Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·         Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·         Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·         Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·         Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA

UU RI No. 19 tahun 2002 yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan UU yang berlaku. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau teknologi.

Pelanggaran atau penyalahgunaan hak cipta bisa dalam bentuk apa saja, seperti mengaku sebagai si pencipta, memalsukan hasil ciptaan, menyebarkan hasil ciptaan secara illegal, tidak mempunyai izin untuk menggunakan hasil ciptaan, dll. Seperti yang kita tahu, banyak sekali kasus pelanggaran atau penyalahgunaan hak cipta yang dialami oleh bangsa Indonesia. Bukan hanya bangsa Indonesia yang menjadi korban, tetapi juga bertindak sebagai pelaku pelanggaran.

Yang paling sering terjadi yaitu pengakuan Negara Malaysia atas kebudayaan Indonesia yang mereka klaim sebagai kebudayaan mereka. Berikut beberapa daftar kasus kebudayaan Indonesia yang pernah diakui oleh Malaysia :

1. Malaysia mendaftarkan tarian Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan dalam Seksyen 67 sebagai Akta Warisan Kebangsaan 2005. Padahal tarian Tor-tor merupakan salah satu tarian yang dimiliki oleh masayarakat suku Batak, Sumatera Utara.

2. Batik merupakan salah satu yang pertama diklaim oleh Malaysia sebagai warisan kebudayaan milik negaranya. Klaim atas batik ini akhirnya dimenangkan oleh Indonesia melalui Unesco pada 2 Oktober 2009.

3. Tari Pendet yang merupakan tarian khas asal Pulau Bali juga diklaim oleh Negeri Jiran melalui sebuah iklan pariwisata ‘Visit Malaysia’.

4. Salah satu website Malaysia menyebutkan bahwa Angklung berasal dari Malaysia tepatnya dari kota Johor.

5. Awal dari klaim ini adalah pada saat website Kementrian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia memasang gambar Reog Ponorogo dan menyebutnya sebagai tarian asal Malaysia yaitu Tari Barongan.

6. Pada bulan Oktober 2007, iklan pariwisata Malaysia yang bertema ‘Malaysia Truly Asia’, menggunakan penggalan dari lirik lagu Rasa Sayange yang merupakan lagu khas Maluku.

Menurut Ketentuan Pidana Pasal 72 diantaranya :

(1). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak RP 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(2). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sebenarnya masih banyak lagi kasus kebudayaan Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Tetapi mengapa terlalu sering kasus seperti ini terjadi pada bangsa kita? Apa karena bangsa kita dianggap lemah oleh Negara lain? Apa karena di hukum Indonesia tidak cukup ‘hebat’? Atau karena kita sebagai bangsa Indonesia yang tidak pernah mengetahui apa saja sebenarnya kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa kita, sehingga Negara lain mencari celah untuk mengakuinya. Oleh karena itu, kita jangan pernah segan untuk mempromosikan dan ‘memamerkan’ semua kebudayaan asli Indonesia yang begitu beraneka ragam dan patut dilestarikan.


 

Sumber :
Baca Selengkapnya...

Contact person