Campus

gundar

Halaman

-

Photobucket Photobucket

Rabu, 12 Maret 2014

Kasus Cyber Crime

C
yber Crime atau bisa disebut kejahatan dunia maya adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis padakecanggihan perkembangan teknologi internet.




Pada artikel kaliini penulis mendapatkan tugas untuk memaparkan contoh kasus cyber crime yang sudah pernah terjadi. Kasus dibawah ini terjadi pada tahun 2009, dimana isi website dari PT. POS INDONESIA berubah menjadi situs judi, berikut ini artikelnya :

 
Website PT Pos Indonesia, www.posindonesia.co.id ramai dibicarakan di dunia maya belum lama ini. Pasalnya, website milik pemerintah tersebut memuat link website judi www.agenbola.com. Link soal judi tersebut terpasang di halaman http://kodepos.posindonesia.co.id. Di sana tertulis "taruhan bola". Jika diklik, link tersebut akan membawa ke www.agenbola.com, salah satu situs judi itu. Ada beberapa produk judi dalam situs tersebut yaitu Taruhan Bola dan Olahraga yang terdiri atas SBOBET dan IBCBET, Live Casino Online, serta Bola Tangkas Online. Iklan judi di website PT Pos Indonesia itu pun banyak dibicarakan di beberapa website komunitas, antara lain www.kaskus.us. 
Thread itu sedikitnya dikunjungi dan dikomentari 280 para kaskuser yang mengomentari soal website PT Pos tersebut. "Harusnya situs2 pemerintah itu ga boleh pasang adsense, ato masang iklan...bisa jd akar korupsi". Begitu salah satu komentar di website tersebut. Ada juga Komentar lainnya yaitu "saking ga ada modal akhirnya situs judi pun jadi donatur".
Hingga Senin (14/12/2009), halaman tersebut masih bisa diakses umum. Namun sejak pukul 09.00 WIB, link tersebut tak bisa lagi dibuka. Manajer Public Relations PT Pos Indonesia, R. Joesman Kartaprawira mengatakan, website resmi PT Pos Indonesia diduga di-hack pihak luar. "Ada hacker dari luar yang menyimpan alamat web kami. Makanya tim internal di Jakarta sedang menginvestigasinya dan menutup halaman tersebut. Dan hari ini sudah dibersihkan, sudah dibenahi. Securitynya makin ditingkatkan. Ke depannya akan diset ulang dengan sistem yang lebih aman, dan familiar," kata Joesman kepada wartawan di ruang kerjanya,
Menurut Joesman, perbuatan hacker tersebut sangat merugikan nama baik PT Pos Indonesia. "Kami masih koordinasi secara internal soal langkah ke depan yang diambil. Apakah akan lapor polisi atau tidak, belum kami putuskan," ujarnya. Joesman mengaku belum mengetahui asal hacker tersebut dan sejak kapan nge-hack website PT Pos Indonesia. "Yang mengetahui itu kantor pusat di Jakarta karena admin dan server ada di sana. Di sini 15 hanya admin content saja. Kami berharap perbaikan website itu bisa segera terealisasi sehingga bisa diakses masyarakat lagi," tandasnya.
 


Artikel diatas adalah contoh salah satu kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia beberapa tahun yang lalu, perbuatan hack yang termasuk cybercrime dan merugikan pihak - pihak terkait.

 
Sumber :


Contact person